KEBUMEN TALK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut kepala daerah yang akan maju dalam Pilpres 2024 harus meminta izin kepada Presiden Republik Indonesia.
Hal itu diungkapkan oleh anggota KPU, Idham Holik pada Senin, 16 Oktober 2023 malam menindaklanjuti putusan MK terkait batas usia capres-cawapres.
Pria yang akrab disapa Idham itu menyebutkan bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah yang hendak ikut dalam kontestasi Pilpres 2024 diberlakukan ketentuan Pasal 171 ayat 1 dan 4 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Pasal 171 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu berbunyi bahwa "Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden".
Idham menjelaskan setelah meminta izin kepada Presiden, surat permintaan izin dapat dilampirkan dalam dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden.
Surat itu, kata Idham wajib diberikan kepada KPU pada saat pendaftaran pasangan capres dan cawapres sesuai dengan Pasal 171 ayat 1.
Baca Juga: Pakistan vs Kamboja, Prediksi Skor, Berita Tim, Head to Head dan Lainnya 17 Oktober 2023
"Surat permintaan izin Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden," bunyi Pasal 171 Ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017, dikutip KebumenTalk.com dari Antara.