Fokus di Kota Surakarta, Ini yang akan Dilakukan Gibran Usai MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres

- 16 Oktober 2023, 14:15 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. /ANTARA/Aris Wasita/

KEBUMEN TALK - Setelah gugatan batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) ditolak MK, ini yang akan dilakukan Gibran.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak gugatan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait batas usia Capres-Cawapres.

Pada sidang yang digelar pada Senin, 16 Oktober 2023, Ketua MK, Anwar Usman membacakan keputusan bahwa MK menolak gugatan yang diajukan oleh PSI.

Baca Juga: Clear! Ini Tanggapan Gibran Usai MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman dalam sidang hari Senin, 16 Oktober 2023, dikutip KebumenTalk.com dari Antara.

Ditemui wartawan di Surakarta pada Senin, Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka mengatakan bahwa dirinya tak mengetahui keputusan MK yang menolak gugatan batasan usia capres dan cawapres.

Gibran mengaku dirinya baru selesai melakukan rapat sehingga tak mengikuti sidang Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan batasan usia capres-cawapres.

Baca Juga: Diskon 11.11 Sebentar Lagi, Berikut Tips Dalam Memilih Barang Diskon!

Gibran pun meminta agar bahasan terkait MK disudahi setelah MK memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia itu.

Halaman:

Editor: Miftakhul Arifin

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x