MK Kabulkan Capres-Cawapres Pernah jadi Kepala Daerah, Gibran Kini Bisa Maju Sebagai Cawapres Prabowo

- 16 Oktober 2023, 19:56 WIB
Billboard Prabowo dan Gibran di Jambi
Billboard Prabowo dan Gibran di Jambi /Jambian.id Pikiran Rakyat /

KEBUMEN TALK - Setelah menolak batas usia capres dan cawapres, Mahkamah Konstitusi (MK) kabulkan gugatan capres-cawapres dari Kepala Daerah.

MK mengabulkan permohonan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Mahkamah mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.

Baca Juga: UKM Kerohanian UPB Gandeng Sedulur Mahage Kebumen Gelar Ngaji Bareng

MK mengabulkan gugatan nomor Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A, seorang mahasiswa asal Surakarta, Jawa Tengah.

Dalam gugatan tersebut, pemohon meminta uji materi capres-cawapres minimal berusia 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang membacakan putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar Usman dalam sidang pembacaan pada Senin, 16 Oktober 2023, dikutip KebumenTalk.com dari Antara.

Baca Juga: Kaesang tentang MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Pemimpin Ngga Harus Jadi Capres dan Cawapres

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x