Minta Semua Pihak Hargai MK yang Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Mahfud MD: Keputusan MK Mengikat

- 16 Oktober 2023, 15:09 WIB
Menkopolhukam RI Mahfud MD
Menkopolhukam RI Mahfud MD /Tangkapan Layar/Instagram @mohmahfudmd

KEBUMEN TALK - Mahkaham Konstitusi (MK) tolak gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 35 tahun, Mahfud MD sebut keputusannya mengikat.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD mengungkapkan bahwa keputusan MK yang menolak gugatas batas minimal usia capres dan cawapres bersifat mengikat.

Sebelumnya Mahkaham Konstitusi telah menolak gugatan yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Baca Juga: Fokus di Kota Surakarta, Ini yang akan Dilakukan Gibran Usai MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres

PSI mengajukan permohonan uji materi tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dan MK telah memutuskan menolak gugatan tersebut.

Mahfud MD saat memberikan kuliah umum "Demokrasi yang Bermartabat Menuju Indonesia Emas 2045" di Universitas Airlangga, Surabaya pada Senin, 16 Oktober 2023 siang, mengatakan bahwa keputusan MK bersifat mengikat.

"Apapun, kalau putusan MK (Mahkamah Konstitusi) itu kan mengikat," kata Mahfud MD dalam kuliah umum, dikutip KebumenTalk.com dari Antara.

Oleh karena itu, mantan ketua MK itu meminta agar semua pihak menerima keputusan tersebut.

Baca Juga: Clear! Ini Tanggapan Gibran Usai MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Halaman:

Editor: Miftakhul Arifin

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x