KEBUMEN TALK - Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan syarat capres-cawapres, Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) buka suara terkait potensi Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Diketahui bahwa MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Dengan keputusan tersebut, Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka kian santer akan maju sebagai cawapres mendampingin bakal calon presiden Prabowo Subianto.
Ketua Fraksi PAN di DPR RI, Saleh Partaonan Daulay buka suara terkait nasib Gibran dalam kontestasi Pilihan Presiden 2024.
"Apakah dengan begitu Gibran akan menjadi cawapres Prabowo? Jawabannya, Gibran memenuhi syarat," kata Saleh, dikutip KebumenTalk.com dari Antara.
Menurut Saleh, nasib Gibran sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto kini ada ditangannya sendiri.
Baca Juga: UKM Kerohanian UPB Gandeng Sedulur Mahage Kebumen Gelar Ngaji Bareng
"Tinggal pertanyaan itu ditujukan ke Gibran, apakah mau menjadi cawapres atau tidak? Karena pada akhirnya semua dikembalikan ke Gibran," ujarnya.