Mengejutkan! Pelaku Pelecehan Lagu Indonesia Raya Ternyata Berstatus Pelajar SMP

- 1 Januari 2021, 18:14 WIB
Kombes Pol Argo Yuwono Berikan Keterangan Pers
Kombes Pol Argo Yuwono Berikan Keterangan Pers /Humas Polri

KEBUMEN TALK - Pelaku pelecehan lagu Indonesia Raya yang sempat viral di media sosial ternyata berstatus pelajar SMP.

Diberitakann sebelumnya, video lagu 'Indonesia Raya' yang dibuat parodi itu diunggah oleh salah satu akun YouTube yang berlogo bendera Malaysia.

Di video tersebut, terdapat ayam berlambang Pancasila dengan latar warna merah-putih. Video diawali dengan suara ayam berkokok.

Baca Juga: FPI Dibubarkan, PBNU: Keputusan Tegas Pemerintah untuk Lindungi Masyarakat

Aransemen lagu hampir sama dengan lagu 'Indonesia Raya'. Kemudian, liriknya secara garis besar berisi penghinaan terhadap Indonesia. Ada juga yang menyinggung Presiden Joko Widodo dan Presiden RI ke-1, Sukarno.

Terkait hal itu, Bareskrim Polri telah menangkap pengunggah pelecehan parodi lagu Indonesia Raya yang berinisial MDF di Cianjur.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam siaran pers-nya di Mabes Polri Jakarta, menyebut MDF masih seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun.

Baca Juga: Maklumat Kapolri: Masyarakat Diminta Agar Tidak Mendukung dan Memfasilitasi Kegiatan FPI

"Seorang laki-laki yang tadi malam diamankan atau ditangkap di Cianjur dari Siber Bareskrim. MDF umur 16 tahun. Dua-duanya di bawah umur," ungkap Argo dikutip KebumenTalk.com dari PMJ News, Jumat, 1 Desember 2021.

MDF, lanjut Argo, memiliki nama samaran yang sering digunakan saat berselancar di dunia maya.

"MDF ini nama asli. Tapi di dunia maya adalah Fais Rahman Simalungun. Tapi aslinya namanya MDF," ujarnya.

"Dan orang kalau melihat dengan nama itu kan marga dari Sumatera Utara. Padahal dia adalah orang Cianjur. Tadi malam kita tangkap dia di rumahnya. Dan dia kelas 3 SMP," paparnya menambahkan.

Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan, Polisi Geruduk Markas FPI di Petamburan

Untuk diketahui, penangkapan pelaku parodi Indonesia Raya ini juga merupakan kerjasama Polda Metro Jaya (PMJ) dan Polda Jawa Barat di bawah koordinasi Ditsiber Bareskrim Polri.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti saat penangkapan. Barang bukti berupa handphone hingga perangkat komputer.

Sementara itu, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menyebut Polri bekerjasama dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) dalam proses pengungkapan kasus ini.

Baca Juga: Gisel Terjerat Kasus Video Syur, Ini Dia Pesan Wijin untuk Gisel

Baca Juga: Setelah Jadi Tersangka Kasus Video 19 Detik, Gisel Akan Diperiksa 4 Januari 2021 Mendatang

Dasar polisi melakukan penangkapan adalah laporan polisi nomor LP/B/0730/XII/2020/Bareskrim tanggal 30 Desember 2020.

Remaja yang berhadapan dengan hukum ini masih diperiksa di Bareskrim.

MDF terancam melanggar KUHPidana dan UU ITE karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan, dan/atau mengubah Lagu Kebangsaan, dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan.***

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah