FPI Resmi Dibubarkan, Polisi Geruduk Markas FPI di Petamburan

- 30 Desember 2020, 17:41 WIB
Papan reklame FPI di jalan petamburan diturunkan paksa anggota polisi
Papan reklame FPI di jalan petamburan diturunkan paksa anggota polisi /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol/

KEBUMEN TALK - Organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) resmi dilarang dan dibubarkan pemerintah pada Rabu, 30 Desember 2020.

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam konfrensi pers di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan mengentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi," papar Mahfud MD Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: Tegas! FPI Resmi Dilarang dan Dibubarkan Pemerintah

 

Kemudian, ratusan personil polisi berpakaian lengkap mendatangi markas besar FPI di jalan Petamburan, Jakarta Pusat.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya dalam artikel "Geruduk Markas FPI, Polisi Cabut Atribut dan Baliho Habib Rizieq di Jalan Petamburan", ratusan personil tersebut mendatangi markas besar FPI yang sekaligus kediaman Habib Rizieq tersebut sekitar pukul 16.16 WIB.

Bisa sampai, personil polisi dengan intruksi yang diberikan langsung mencabuti stiker dan berbagai maca atribut FPI yang ada di sekitar jalan Petamburan III.

Baca Juga: FPI Dibubarkan, Mahfud MD Beberkan Alasan Pembubarannya!

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah