Berikut Syarat Menerima BST Rp300 Ribu Dari Kemensos!

- 1 Januari 2021, 13:40 WIB
Ilustrasi BLT.
Ilustrasi BLT. /pixabay.com/EmAji

KEBUMEN TALK – Pada 4 Januari 2021, Kementerian Sosial (Kemensos) akan kembali menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu. Hanya dengan menggunakan NIK KTP, cek nama penerima bisa melalui laman dtks.kemensos.go.id.

Pada Selasa, 29 Desember 2020, hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

Khusus daerah DKI Jakarta yang diberikan sembako akan diubah menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang akan diantar langsung oleh petugas PT Pos Indonesia ke rumah masing-masing penerima, hal tersebut disampaikan Mensos Risma.

Baca Juga: Berikut Syarat Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap Dua

Adapun syarat untuk mendapatkan BST Rp300 ribu dari Kemensos di antaranya:

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Berikut Syarat Menerima BLT UMKM

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x