Memasulkan Hasil Rapid Test, Satgas: Kena Pasal 267 Ayat 1, Pasal 268 Ayat 1 dan 2

- 1 Januari 2021, 14:08 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. /foto sekretaris kabinet/

KEBUMEN TALK - Soal dugaan adanya pihak yang memperjualbelikan surat hasil rapid test dan PCR palsu, ditanggapi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Pemalsuan surat keterangan dokter, ditegaskan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito bisa dikenai hukuman pidana 4 tahun penjara.

"Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi," jelas Wiku sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNEWS, Jumat, 1 Januari 2021.

Baca Juga: Satgas Menyayangkan Rendahnya Ketersediaan Fasilitas Prokes di TPS

"Sanksi diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2 dengan pidana penjara selama 4 tahun," sambungnya.

Kepada masyarakat, Wiku juga meminta untuk menghindari praktik kecurangan tersebut. Ia juga mengimbau apabila menemukan hal tersebut terjadi, diminta agar segera melaporkannya.

Jika tindak pemalsuan surat hasil tes ini dibiarkan, menurut Wiku, tentu dapat berdampak pada tidak terkendalinya penularan Covid-19 di tengah masyarakat.

Baca Juga: Satgas Tim Covid-19 Laporkan Dirut RS UMMI Kota Bogor

"Maka, jangan pernah bermain-main dengan hal ini," tukasnya.***

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah