Setelah Jadi Tersangka Kasus Video 19 Detik, Gisel Akan Diperiksa 4 Januari 2021 Mendatang

- 30 Desember 2020, 16:40 WIB
Gisel
Gisel /Instagram.com/@gisel_la

 

KEBUMEN TALK - Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan kepada penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel dan MYD untuk diperiksa sebagai tersangka kasus video asusila pada Senin, 4 Januari 2021.

"Kita rencanakan tanggal 4 Januari 2021, hari Senin, pukul 10 pagi untuk menghadirkan Saudari GA dan Saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu 30 Desember 2020 sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari situs ANTARA.

Terkait kemungkinan polisi melakukan penahanan terhadap Gisel, Yusri mengatakan hal itu sepenuhnya bergantung pada hasil pemeriksaan oleh penyidik Kepolisian. "Apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, tunggu dari hasil pemeriksaan," katanya.

Baca Juga: Video 19 Detik Gisel Dikirim Lewat AirDrop, Pakar: Kemungkinan Bocor Kecil

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka dalam kasus video asusila. Tidak hanya Gisel, polisi juga menetapkan pemeran pria yang berinisial MYD sebagai tersangka.

Menurut pengakuan Gisel, video tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan pemeran pria dalam video tersebut adalah tindak pidana pornografi.

Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan, Berikut Penjelasan Mahfud MD!

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x