Dalam Berdakwah, Kemenag: Semua Pihak Dilarang Menggunakan Nama dan Atribut FPI

- 1 Januari 2021, 13:55 WIB
Polisi copot atribut berupa papan nama FPI di Yogyakarta.
Polisi copot atribut berupa papan nama FPI di Yogyakarta. /Humas Polda DIY

KEBUMEN TALK - Dalam berbagai aktivitas, termasuk dalam urusan dakwah, Juru Bicara Kementerian Agama (Jubir Kemenag) Abdul Rachman menegaskan tak ada lagi pihak-pihak yang diizinkan untuk menggunakan nama dan atribut Front Pembela Islam (FPI).

Hal tersebut, menurutnya, merupakan konsekuensi dari pelarangan ormas FPI yang dilakukan oleh pemerintah pada Rabu, 30 Desember 2020, lalu.

"Tidak ada lagi pihak-pihak yang diizinkan untuk menggunakan nama dan beragam atribut FPI dalam kegiatan di tengah masyarakat. Termasuk dalam urusan dakwah, mereka juga tak diperkenankan lagi membawa-bawa nama dan simbol FPI lagi," terang Rochman sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNEWS, Jumat, 1 Januari 2021.

Baca Juga: FPI Dibubarkan, PBNU: Keputusan Tegas Pemerintah untuk Lindungi Masyarakat

Konsekuensi legal lain dari pelarangan FPI, Rochman menegaskan, yaitu semua pihak termasuk anggota FPI harus menghormati serta menjunjung tinggi aspek hukum.

Kendati demikian, Kemenag meminta kepada para pimpinan dan anggota mantan FPI agar menaati keputusan final pemerintah itu dengan tidak menyelenggarakan kegiatan-kegiatan baru yang justru berpotensi memicu ketegangan di tengah masyarakat.

Untuk diketahui, dengan adanya pelarangan tersebut, maka seluruh aktivitas FPI dilarang. Begitu juga dengan para aktivisnya, dilarang melakukan aktivitas apa pun, termasuk Rizieq Shihab yang saat ini tengah menjalani proses hukum.***

Baca Juga: Maklumat Kapolri: Masyarakat Diminta Agar Tidak Mendukung dan Memfasilitasi Kegiatan FPI

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah