Clear! Ini Tanggapan Gibran Usai MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

- 16 Oktober 2023, 13:36 WIB
Fahri Hamzah beri sinyal Gibran salah satu kandidat bacawapres Prabowo Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka di Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. (ANTARA/Aris Wasita)
Fahri Hamzah beri sinyal Gibran salah satu kandidat bacawapres Prabowo Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka di Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. (ANTARA/Aris Wasita) /

KEBUMEN TALK - Ini tanggapan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tolakan gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka menanggapi putusan MK yang menolak gugatan Parta Solidaritas Indonesia (PSI) terkait batas usia Capres dan Cawapres.

Keputusan MK terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu digelar pada Senin, 16 Oktober 2023 pagi.

Baca Juga: Diskon 11.11 Sebentar Lagi, Berikut Tips Dalam Memilih Barang Diskon!

Gibran mengaku kepada wartawan bahwa dirinya tak mengikuti sidang putusan MK terkait gugatan batasan Capres dan Cawapres.

"Saya nggak tahu putusane, wong lagi rampung rapat kok. (Saya tidak tahu putusannya, karena saya baru selesai rapat)," ucap Gibran di Surakarta, dikutip KebumenTalk.com dari Antara.

Lebih lanjut, Gibran juga menanggapi soal putusan MK yang menolak gugatan PSI terhadap batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra Disebut Cocok Dampingi Prabowo di Pilpres 2024, Pengamat: Yusril Paling Tepat!

Putra pertama Presiden Joko Widodo itu meminta agar masalah tersebut tak dibicarakan lagi, karena sudah ada keputusan dari MK.

Halaman:

Editor: Miftakhul Arifin

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x