Dia mengungkapkan pada kategori itu, terdapat parpol yang melengkapi berkas dan akhirnya dinyatakan lengkap dan didaftar.
Sementara, ada parpol sampai dengan batas akhir tidak mampu melengkapi dokumennya, sehingga dibuatkan berita acara dokumen tidak lengkap dan dinyatakan tidak didaftar.
Baca Juga: Ganjar Pranowo 'Dikucilkan' PDIP, Pengamat Politik: Diamnya Ganjar Justru Rugikan PDIP
Kategori ketiga, terdapat parpol yang mendaftar jelang masa akhir pendaftaran, namun belum selesai pemeriksaan dokumen kelengkapannya.
"KPU akan menuntaskan pemeriksaan dan menerbitkan berita acara pada Senin," ujarnya.
Dia menegaskan, sesudah ditutup waktu pendaftaran, parpol tidak bisa lagi melengkapi atau menambah dokumen yang sebelumnya dinyatakan tidak lengkap.
"Untuk parpol yang sedang dilakukan pemeriksaan dokumen, tidak dapat lagi menambah atau melengkapi, jika nantinya KPU menyatakan tidak lengkap berdasarkan hasil pemeriksaan," jelasnya.
Dia mengungkapkan parpol yang sedang diperiksa, ada dua kemungkinan, pertama dokumen lengkap dan dibuatkan berita acara untuk didaftar. Serta kedua, dokumen tidak lengkap dan dinyatakan tidak dapat didaftar.
Hari terakhir penutupan masa pendataran, terdapat sembilan Parpol yang mendaftar yakni Partai Karya Republik (PAKAR), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pandu Bangsa, Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Republik Satu, Partai Pemersatu Bangsa dan Partai Kedaulatan.