KEBUMEN TALK - Kalian harus tahu apa itu aplikasi Lindungihakmu yang dirancang oleh KPU RI untuk memperlancar pelaksanaan Pemilu di Indonesia.
Beragam inovasi Komisi Pemilihan Umum untuk memberikan kemudahan bagi pemilih dalam Pemilu maupun Pilkada Serentak 2024.
Salah satu di antaranya aplikasi Lindungihakmu yang memberikan kemudahan bagi masyarakat mendaftarkan diri sebagai pemilih atau melaporkan apabila ada data pemilih yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI, Ilham Saputra saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Pemaparan Aplikasi Lindungihakmu, di Ruang Rapat Lantai 1 KPU RI, Senin 4 April yang lalu sebagaimana dikutip dari Kpu.go.id.
Kegiatan ini diikuti secara luring, Anggota KPU RI Viryan, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima dan secara daring Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik, Inspektur Utama Nanang Priyatna serta pejabat Eselon II KPU RI.
Pada kesempatan itu, Ilham juga menyemangati jajarannya untuk serius menyiapkan aplikasi ini. Terutama untuk mempersiapkan diri menghadapi tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024.
Sementara itu Viryan mengatakan sosialisasi internal dibutuhkan untuk menyampaikan perkembangan terbaru terkait aplikasi Lindunghakmu.