Jadi Partai Ke 35, Partai Masyumi Resmi Daftarkan Diri ke KPU Minggu 14 Agustus 2022

- 14 Agustus 2022, 19:53 WIB
Ilustrasi Logo KPU RI.Partai Masyumi tiba di KPU untuk mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu, bahkan dengan iringan tari Gelombang Persembahan.
Ilustrasi Logo KPU RI.Partai Masyumi tiba di KPU untuk mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu, bahkan dengan iringan tari Gelombang Persembahan. /KPU RI/

KEBUMEN TALK - Partai Masyumi tiba di KPU untuk mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu, bahkan dengan iringan tari Gelombang Persembahan.

Sebelum kedatangan Masyumi, terdapat tiga partai politik yang telah mendaftarkan diri di KPU untuk menjadi partai peserta Pemilu 2024.

Adapun ketiga partai tersebut adalah Partai Karya Republik (Pakar), Partai Bhinneka Indonesia, dan Partai Pandu Bangsa.

Baca Juga: Kemenag Buka Rekrutmen 6.000 Pendamping PPH, Minimal Lulusan SMA, Cek Syarat Lengkap dan Cara Melamarnya

Secara keseluruhan, Partai Masyumi merupakan partai ke-35 yang mendaftarkan diri sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.

Selain partai yang mendaftarkan diri, KPU juga telah menerima partai-partai yang melengkapi berkas pendaftaran, yakni Partai Republiku Indonesia dan Parsindo.

Terkait dengan Partai Pelita, KPU masih melakukan pemeriksaan berkas.

Baca Juga: Innalillahi, Tabrakan Dua Truk di Tol Semarang Solo Tewaskan Dua Pengendara

“Bagi mereka yang membawa dokumen lengkap sebelum pukul 23.59 WIB, kami akan cek itu. Apabila betul-betul dipastikan lengkap, maka kami terbitkan tanda terima pendaftaran walaupun itu melampaui jam jam 23.59 WIB," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta, Minggu.

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x