Anak Muda Wajib Tahu! Tahapan Pendaftaran Partai Politik ke KPU Sebagai Peserta Pemilu 2024

- 15 Agustus 2022, 08:39 WIB
Berikut ini syarat dan tahapan partai politik bisa mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta pemilu 2024.
Berikut ini syarat dan tahapan partai politik bisa mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta pemilu 2024. /Pikiran Rakyat.com/

KEBUMEN TALK - Berikut ini syarat dan tahapan partai politik bisa mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta Pemilu 2024.

Sebagaimana dikutip dari Antara, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan tiga kategori dalam tahapan pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.

"Pendaftaran parpol dimana pimpinan pusat parpol menyampaikan surat kepada KPU dan bersama dokumen pendaftaran secara lengkap," jelasnya saat jumpa pers di KPU RI, Jakarta, Senin dini hari.

Baca Juga: Cek Fakta: BPJS Kesehatan Salurkan Dana Bantuan Rp50 Juta Benarkah?

Dia menjelaskan kategori pertama parpol yang mendaftar sesuai surat yang dikirimkan ke KPU, ketika mendaftar dilakukan pemeriksaan dokumen dan dinyatakan lengkap.

"Diterbitkan berita acara yang menyatakan dokumen persyaratan lengkap dan dinyatakan didaftar," katanya.

Selanjutnya, kategori kedua, parpol yang mendaftar sesuai jadwal yang disampaikan kepada KPU, tetapi pada saat pemeriksaan dokumen belum lengkap.

Baca Juga: Resep Menu Masak Telur Habang Temani Hari Indahmu Sekarang

"Parpol itu diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen pendaftaran sampai tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB," jelasnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x