Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Jalur Independen Minimal Didukung 69.890 Orang

- 2 Mei 2024, 14:08 WIB
calon independen di Pilbup Kebumen 2024 harus mendapatkan dukungan dari setidaknya 69.890 orang.
calon independen di Pilbup Kebumen 2024 harus mendapatkan dukungan dari setidaknya 69.890 orang. /

KEBUMEN TALK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen telah melaksanakan sosialisasi terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kebumen 2024.

Dalam acara sosialisasi yang diselenggarakan di Hotel Trio Azana Style Kebumen pada Selasa, 2 Mei 2024 itu, KPU Kebumen menjelaskan syarat calon perseorangan atau independen dalam Pilbup Kebumen 2024.

Dalam sosialisasi tersebut, anggota KPU Kebumen Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Heri Purnama menjelaskan calon independen di Pilbup Kebumen 2024 harus mendapatkan dukungan dari setidaknya 69.890 orang.

Baca Juga: KPU Kebumen Gelar Sosialisasi Calon Perseorangan Pilbub 2024

Heri mengatakan bahwa bagi masyarakat yang betul-betul ingin mencalonkan Bupati dan Wakil Bupati melalui jalur perseorangan bisa datang ke KPU Kebumen untuk mendapatkan informasi secara detail.

"Adapun tahapan dan jadwal pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan mulai tanggal 5 Mei 2024 hingga pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024,” jelasnya.

Lebih lanjut, Heri menjelaskan KPU Kebumen telah menetapkan syarat calon perseorangan dalam Pilkada 2024, salah satunya dukungan dar 6,5% dari DPT Kabupaten Kebumen.

Baca Juga: Gandeng Aktivis Buruh, PMII Kebumen Gelar Diskusi Publik Hari Buruh 2024

“Masyarakat yang akan maju sebagai calon independen harus memenuhi dukungan 69.890 orang dari 1.075.219 jumlah penduduk Kebumen yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah