KEBUMEN TALK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kebumen pada Pemilu 2024 berlangsung Kamis, 2 Mei 2024 di Trio Azana Style.
Penghitungan dan penetapan perolehan kursi anggota DPRD kabupaten/kota, jelas Ketua KPU Kebumen Dzakiatul Banat, dilakukan jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Atau jika terdapat permohonan perselisihan (PHPU), dilakukan paling lambat 3 hari setelah putusan MK dibacakan. KPU kabupaten/kota telah menerima surat dari KPU RI tentang penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota,” jelas Dzakiatul Banat.
Baca Juga: TOK! KPU Kebumen Tetapkan Anggota DPRD Terpilih Hasil Pileg 2024
Dalam surat tersebut disampaikan, bahwa KPU RI telah menerima surat dari MK di tanggal 29 April 2024. Maka 2 Mei 2024 adalah batas akhir KPU kabupaten/kota menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih.
Selain itu, KPU Kabupaten Kebumen juga tidak terdapat sengketa pemilu legislatif, sehingga dapat menetapkan paling lambat 3 hari setelah KPU menerima surat dari MK.
“KPU Kabupaten Kebumen baru menerima surat tadi malam, jadi mohon maaf terkesan sangat mendadak. Tapi pada intinya proses tahapan yang dilakukan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan,” lanjutnya.
Baca Juga: Bersyukurnya Bupati Arif Sugiyanto Tingkat Pengangguran di Kebumen Menurun
Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kebumen pada Pemilu 2024 dihadiri jajaran TNI/Polri, Badan Kesbangpol, Bawaslu, dan pengurus partai politik. Termasuk komisioner KPU Kabupaten Kebumen hadir secara lengkap, maka rapat telah memenuhi kuorum dan sah untuk dilaksanakan.