KEBUMEN TALK - Berikut ini cara menggunakan aplikasi Lindungihakmu yang dibuat untu kemudahan Pemilu dan Pilkada Serental 2022 Indonesia.
Sebelum menggunakan hak pilih, pastikan Anda terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap terlebih dahulu.
Saat ini KPU RI telah mengembangkan aplikasi melalui portal lindungihakmu.go.id, sehingga masyarakat bisa mengecek apakah sudah terdaftar DPT atau belum.
Caranya adalah dengan mengecek sebagai berikut ini:
1. Buka lindungihakmu.kpu.go.id
2. Pilih Kolom Pencarian Data Pemilih (Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022)
3. Pilih Kabupaten/Kota *
4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (16 digit) ** atau
5. Masukkan Nama Lengkap **
6. Masukkan Tanggal Lahir
7. Pilih Tombol Pencarian
Tambahan:
* wajib diisi atau dipilih
** harus diisi salah satunya