Cara Menggunakan dan Di Mana Download Aplikasi Lindungihakmu? Aplikasi yang Wajib Dipunyai Pemilu 2024

- 10 April 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi HP merek Oppo series F dengan harga 2 jutaan rupiah.
Ilustrasi HP merek Oppo series F dengan harga 2 jutaan rupiah. /Tangkap Layar YouTube.com/Gadgetln

 

KEBUMEN TALK - Berikut ini cara menggunakan aplikasi Lindungihakmu yang dibuat untu kemudahan Pemilu dan Pilkada Serental 2022 Indonesia.

Sebelum menggunakan hak pilih, pastikan Anda terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap terlebih dahulu.

Saat ini KPU RI telah mengembangkan aplikasi melalui portal lindungihakmu.go.id, sehingga masyarakat bisa mengecek apakah sudah terdaftar DPT atau belum.

Baca Juga: Apa Sih Fungsinya Aplikasi Lindungihakmu? Syarat Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang Wajib Kamu Punya

Caranya adalah dengan mengecek sebagai berikut ini:

1. Buka lindungihakmu.kpu.go.id
2. Pilih Kolom Pencarian Data Pemilih (Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022)
3. Pilih Kabupaten/Kota *
4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (16 digit) ** atau
5. Masukkan Nama Lengkap **
6. Masukkan Tanggal Lahir
7. Pilih Tombol Pencarian

Baca Juga: Kapan KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027 Dilantik? Ini Pernyataan Resmi Presiden Jokowi di Istana Bogor

Tambahan:

* wajib diisi atau dipilih
** harus diisi salah satunya

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: kpu.blitarkota.go.id lindungihakmu.kpu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x