Jika Reaktif Covid-19, KPPS di Kabupaten Mukomuko Bakal Diganti

- 29 November 2020, 06:10 WIB
Ilustrasi logo KPU.
Ilustrasi logo KPU. /KPU

KEBUMEN TALK - Menejelang pemungutan suara Pilkada serentak 2020, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan rapid test guna mendeteksi virus Covid-19.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko Irsyad Kamarudin, menyatakan guna mencegah penyebaran virus Covid-19, pihaknya akan mengganti KKPS yang reaktif Covid-19.

“Ada tiga mekanisme pergantian penyelenggara pemilu, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan. Terhadap KPPS yang reaktif Covid-19 kita sarankan mengundurkan diri,” kata Irsyad Kamarudin dikutip KebumenTalk.com dari Antara pada Sabtu, 28 November 2020.

Baca Juga: Penangkapan Wali Kota Cihami oleh KPK, Gubernur Ridwal Kamil Merasa Prihatin

Diketahui, sebanyak 3.330 orang KPPS yang bertugas di 370 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Mukomuko menjalani rapid test.

Dari hasil itu, sebanyak 645 anggota KPPS terhitung tanggal 26 November 2020 dan sebanyak 25 KPPS di antaranya reaktif Covid-19.

Oleh sebab itu, KPU menyarankan agar KPPS yang dinyatakan reaktif Covid-19 untuk mengundurkan diri supaya tidak memunculkan spekulasi macam-macam terkait dengan Pilkada tahun ini.

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, KPK Menduga Ajay Terima Suap Rp1,6 Milliar

KPPS yang dinyatakan reaktif Covid-19 pada saat sekarang ini, sudah tidak ada waktu lagi untuk melakukam isolasi mandiri selama 14 hari.

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x