Resmi Jadi Tersangka, KPK Menduga Ajay Terima Suap Rp1,6 Milliar

- 28 November 2020, 15:00 WIB
Wali Kota Cimahi, Ajay Muhamad Priatna.
Wali Kota Cimahi, Ajay Muhamad Priatna. /Instagram.com/@ajaympriatna

KEBUMEN TALK - Kasus korupsi Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna naik menjadi tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ajay telah menerima Rp1,6 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar dalam kasus suap terkait dengan perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi, Jawa Barat, pada tahun anggaran 2018—2020.

Hal itu diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK pada Sabtu, 28 November 2020.

Baca Juga: Catatan Bagi Pemkot Cimahi, Tiga Wali Kotanya Ditangkap KPK

Selain Ajay, KPK juga telah menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka.

"Pemberian kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah Rp1,661 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar," kata Firli dikutip KebumenTalk.com dari Antara.

Firli juga menjelaskan bahwa pemberian itu sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada tanggal 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.

Baca Juga: Selain Edhy Prabowo, Istrinya juga Ikut Diamankan KPK

Dalam konstruksi perkara, kata Firli, pada tahun 2019 RSU Kasih Bunda melakukan pembangunan penambahan gedung.

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x