Hal itu mengingat pelaksanaan pemungutan suara tidak sampai selama masa isolasi mandiri yakni 14 hari.
Menurutnya, tidak masalah jika pada saat pemungutan suara anggota KPPS tidak sampai sembilan orang karena tidak adabpengganti KPPS reaktif Covid-19.
Baca Juga: Paslon Kurang Sehat, KPU Kebumen Tunda Debat Publik Putaran Kedua Pilkada Kebumen
“Kalau memang tidak ada anggota KPPS yang baru untuk mengganti KPPS yang reaktif Covid-19, maka KPPS yang ada tersebut yang melaksanakan tugas di TPS nantinya,” pungkasnya.***