DPR RI Nilai RUU Ketahanan Keluarga Tidak Terlalu Urgen

- 24 November 2020, 13:35 WIB
Gedung DPR RI.
Gedung DPR RI. /@dpr_ri/Instagram

 

KEBUMEN TALK - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menilai RUU Ketahanan Keluarga belum penting sehingga tidak perlu diprioritaskan.

Sebelumnya, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Nurul Arifin menilai Rancangan Undang-Undang tentang Ketahanan Keluarga yang diajukan beberapa anggota DPR RI belum urgen karena sudah ada beberapa UU yang mengatur terkait ketahanan keluarga.

"Kami melihat RUU Ketahanan Keluarga ini belum urgen dan belum perlu karena melihat banyak UU yang bisa mewakili terkait ketahanan keluarnya misalnya UU nomor 10 tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera," kata Nurul dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Ketahanan Keluarga di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Terkait Kerumunan di Kediaman Habib Rizieq, DPR Sentil Kebijakan Pemda DKI Jakarta

Dia menjelaskan dalam UU 10 tahun 1992 disebutkan bahwa ketahanan keluarga adalah kondisi dinamik suatu keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik material dan mental spiritual guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.

Selain itu menurut dia, dalam UU nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur tentang peran keluarga.

"Lebih baik merevisi UU Perkawinan yang sudah ada karena belum terealisasi daripada membuat UU baru yang substansinya terlalu luas dan mengurusi segala macam hal," ujarnya.

Baca Juga: 5G Bakal Direalisasi, Kali Ini Menkominfo Didukung DPR RI

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x