KEBUMEN TALK - Kementerian Komunikasi dan Informatika mendapatkan dukungan dari Anggota DPR RI dalam rangka upaya percepatan penerapan 5G di Indonesia.
Menteri Kominfo Johnny G. Plate mengatakan, pemerintah menyiapkan payung hukum sebagai penggunaan spektrum frekuensi radio untuk 5G. Pengaturan itu diperlukan karena ketersediaan frekuensi radio untuk 5G sangat terbatas.
"Pemerintah memasukkan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi untuk 5G dalam Undang-Undang Cipta Kerja, agar memiliki payung hukum,” ujar Menteri Johnny di Jakarta, Selasa (10/11/2020).
Baca Juga: Bersedia Terima Penghargaan, Gatot Tidak Bisa Hadir Dalam Upacara Penyematan di Istana Negara
Setelah dengan efisiensi spektrum frekuensi, lanjut Menteri Johnny diharapkan masyarakat bisa mendapatkan manfaat dan Indonesia dapat berkompetisi dengan negara lain dalam hal pemanfaatan teknologi termutakhir.
Sebelumnya, Anggota Baleg DPR RI John Kenedy Azis mengatakan, upaya untuk realisasi jaringan 5G di Indonesia harus didukung sepenuhnya.
“DPR juga mendukung kerja sama pemanfaatan frekuensi 5G untuk menyukseskan program pemerintah menyongsong industri 4.0,” ujarnya
Baca Juga: Live Streaming Belanda vs Spanyol di Mola TV, Kick-off 02.45 WIB
Menurut Anggota Baleg John Kenedy Azis yang juga sebagai anggota Panja UU Cipta Kerja ini, operator telekomunikasi diberi kemudahan untuk merealisasikan 5G. Ia menegaskan upaya itu sejalan dengan UU Cipta Kerja.