Terkait Kerumunan di Kediaman Habib Rizieq, DPR Sentil Kebijakan Pemda DKI Jakarta

- 16 November 2020, 16:39 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily. /PMJ News

KEBUMEN TALK - Belum lama ini Habib Rizieq menggelar dua acara besar di kediamannya.

Dikabarkan, 10.000 tamu hadir dalam acara tersebut.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan denda kepada Habib Rizieq sebesar Rp50 juta lantaran melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Foto Kedekatan Hotman Paris Bersama Habib Rizieq Dibanjiri Netizen

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengkritisi konsisten pemda DKI dalam membuat aturan di tengah pandemi Covid-19 selama ini.

Menurutnya, meskipun diberikan denda sebesar itu, tepap saja hal itu mengancam keselamatan nyawa orang banyak.

“Kuncinya ada pada penegakan disiplin protokol kesehatan. Pak Ketua Satgas menyampaikan bahwa kewenangan itu bukan pada dirinya, tapi pada Pemda DKI,” tutur Ace kepada dikutip dari PMJ News pasa Senin, 16 November 2020.

Baca Juga: Acara Habib Rizieq Jadi Sorotan, Dr. Tirta: Dia Bukan Pejabat

“Walaupun Pemda DKI telah menjatuhkan sanksi Rp50 juta, apakah memang potensi tertularnya Covid-19 yang berakibat pada kesehatan dan keselamatan warga dalam jumlah yang besar ini cukup dikenakan sanksi sebesar itu saja?” tanya Ace kepada pewarta yang meliput.

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah