Diketahui bahwa sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres.
Dalam gugatan tersebut, pemohon meminta syarat batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Baca Juga: Berapa Prediksi Skor Brunei Darussalam vs Indonesia Malam ini? Berikut Prediksi Line Up Pemainnya
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman dalam sidang membacakan putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar Usman dalam sidang pembacaan pada Senin, 16 Oktober 2023.
***