Anak Muda Wajib Tahu! Tahapan Pendaftaran Partai Politik ke KPU Sebagai Peserta Pemilu 2024

- 15 Agustus 2022, 08:39 WIB
Berikut ini syarat dan tahapan partai politik bisa mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta pemilu 2024.
Berikut ini syarat dan tahapan partai politik bisa mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta pemilu 2024. /Pikiran Rakyat.com/

KEBUMEN TALK - Berikut ini syarat dan tahapan partai politik bisa mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta Pemilu 2024.

Sebagaimana dikutip dari Antara, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan tiga kategori dalam tahapan pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.

"Pendaftaran parpol dimana pimpinan pusat parpol menyampaikan surat kepada KPU dan bersama dokumen pendaftaran secara lengkap," jelasnya saat jumpa pers di KPU RI, Jakarta, Senin dini hari.

Baca Juga: Cek Fakta: BPJS Kesehatan Salurkan Dana Bantuan Rp50 Juta Benarkah?

Dia menjelaskan kategori pertama parpol yang mendaftar sesuai surat yang dikirimkan ke KPU, ketika mendaftar dilakukan pemeriksaan dokumen dan dinyatakan lengkap.

"Diterbitkan berita acara yang menyatakan dokumen persyaratan lengkap dan dinyatakan didaftar," katanya.

Selanjutnya, kategori kedua, parpol yang mendaftar sesuai jadwal yang disampaikan kepada KPU, tetapi pada saat pemeriksaan dokumen belum lengkap.

Baca Juga: Resep Menu Masak Telur Habang Temani Hari Indahmu Sekarang

"Parpol itu diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen pendaftaran sampai tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB," jelasnya.

Dia mengungkapkan pada kategori itu, terdapat parpol yang melengkapi berkas dan akhirnya dinyatakan lengkap dan didaftar.

Sementara, ada parpol sampai dengan batas akhir tidak mampu melengkapi dokumennya, sehingga dibuatkan berita acara dokumen tidak lengkap dan dinyatakan tidak didaftar.

Baca Juga: Ganjar Pranowo 'Dikucilkan' PDIP, Pengamat Politik: Diamnya Ganjar Justru Rugikan PDIP

Kategori ketiga, terdapat parpol yang mendaftar jelang masa akhir pendaftaran, namun belum selesai pemeriksaan dokumen kelengkapannya.

"KPU akan menuntaskan pemeriksaan dan menerbitkan berita acara pada Senin," ujarnya.

Dia menegaskan, sesudah ditutup waktu pendaftaran, parpol tidak bisa lagi melengkapi atau menambah dokumen yang sebelumnya dinyatakan tidak lengkap.

"Untuk parpol yang sedang dilakukan pemeriksaan dokumen, tidak dapat lagi menambah atau melengkapi, jika nantinya KPU menyatakan tidak lengkap berdasarkan hasil pemeriksaan," jelasnya.

Baca Juga: 30 Mahasiswa Demonstrasi di Depan Gedung DPP Partai Demokrat, 'Jangan Libatkan Mahasiswa dalam Politik'

Dia mengungkapkan parpol yang sedang diperiksa, ada dua kemungkinan, pertama dokumen lengkap dan dibuatkan berita acara untuk didaftar. Serta kedua, dokumen tidak lengkap dan dinyatakan tidak dapat didaftar.

Hari terakhir penutupan masa pendataran, terdapat sembilan Parpol yang mendaftar yakni Partai Karya Republik (PAKAR), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pandu Bangsa, Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Republik Satu, Partai Pemersatu Bangsa dan Partai Kedaulatan.

***

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah