Apa Sih Fungsinya Aplikasi Lindungihakmu? Syarat Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang Wajib Kamu Punya

- 10 April 2022, 20:40 WIB
Aplikasi Lindungihakmu KPU RI
Aplikasi Lindungihakmu KPU RI /kpu.go.id/

Presiden RI Joko Widodo memimpin Rapat Terbatas mengenai Persiapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Minggu 10 April 2022.

Baca Juga: Kapan Perang Rusia vs Ukraina Berakhir? Ini Kata Rusia yang Memulai Invasinya ke Ukraina

Presiden meminta jajarannya menyampaikan kepada publik bahwa jadwal pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak sudah ditetapkan.

Supaya dengan ketetapan Pemilu ini agar tidak muncul isu lain seperti adanya upaya penundaan pemilu di masyarakat.

“Saya kira sudah jelas semuanya sudah tahu bahwa pemilu akan dilaksanakan 14 Februari 2024."

"Ini perlu dijelaskan jangan sampai nanti muncul spekulasi-spekulasi yang isunya beredar di masyarakat bahwa pemerintah tengah berupaya untuk melakukan penundaan pemilu atau spekulasi mengenai perpanjangan jabatan Presiden dan juga yang berkaitan dengan soal tiga periode."

Baca Juga: Bak Pahlawan, Perdana Menteri Inggris Boris Dipuja-Puja Presiden Zelensky Karena Kunjungi Ukraina

"Karena jelas bahwa kita telah sepakat pemilu dilaksanakan tanggal 14 Februari dan Pilkada dilaksanakan nanti di November 2024, sudah jelas semuanya,” ujar Presiden.

Presiden juga menjelaskan bahwa tahapan pemilu tahun 2024 sudah akan dimulai di pertengahan bulan Juni ini.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) yang menyebut bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Baca Juga: Perdana Menteri Imran Khan Digulingkan, Pakistan Pastikan Akan Tetap Mesra dengan Amerika Serikat

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: Setkab.go.id KPU.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah