Soal Penembakan Anggota FPI, Saksi dari FPI Akan Diberi Perlindungan

- 9 Januari 2021, 12:15 WIB
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Rekonstruksi tersebut memperagakan 58 adegan kasus penembakan enam anggota laskar FPI di tol Jakarta - Cikampek KM 50 pada Senin (7/12/2020) di empat titik kejadian perkara.
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Rekonstruksi tersebut memperagakan 58 adegan kasus penembakan enam anggota laskar FPI di tol Jakarta - Cikampek KM 50 pada Senin (7/12/2020) di empat titik kejadian perkara. /Antara Foto/M Ibnu Chazar/

 

KEBUMEN TALK - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan siap memberikan perlindungan kepada saksi yang mengetahui peristiwa penembakan menyebabkan kematian enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

"LPSK siap membantu pengungkapan kasus itu dengan memberikan perlindungan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut agar dapat memberikan keterangan penting yang diperlukan dalam upaya penuntasan kasus yang cukup menyita perhatian publik," ucap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 9 Januari 2021 sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari situs ANTARA.

Edwin mengatakan sejauh ini enam saksi dalam kasus penembakan laskar FPI telah meminta perlindungan ke LPSK yang sedang didalami permohonannya.

Baca Juga: Noted! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021, Golongan Ini Dipastikan Tidak Lolos

"Hanya saja, dalam permohonan yang diajukan sebelumnya sempat menemui kendala di mana terlapor yang tercantum dalam laporan polisi adalah enam laskar FPI yang telah meninggal dunia," kata dia.

Namun, lanjut dia, adanya hasil temuan baru Komnas HAM yang diumumkan pada Jumat (8/1), terbuka kembali kemungkinan dilanjutkannya upaya penyelesaian melalui jalur hukum dengan munculnya tersangka lainnya.

"Agar publik bisa mengetahui siapa yang menjadi pelaku dalam peristiwa yang dinilai Komnas HAM sebagai tindakan 'unlawfull killing'," ucap Edwin.

Baca Juga: Dapat Giliran Pertama, Selain Raffi Ahmad Juga Penyanyi BCL Akan Segera Divaksinasi Covid-19

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x