Adzan Lafadz Jihad Hukumnya Haram! Ini Penjelasan MUI Jawa Barat

- 5 Desember 2020, 07:25 WIB
Ketua MUI Jabar, Rachmat Syafe'i saat memberikan penjelasan soal adzan ajakan berjihad.
Ketua MUI Jabar, Rachmat Syafe'i saat memberikan penjelasan soal adzan ajakan berjihad. /Rio Ryzki Batee/Galamedia/

 

KEBUMEN TALK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat bersama dengan organisasi Islam lainnya sepakat bahwa seruan adzan jihad adalah haram karena menyalahi syariat agama.

Ketua MUI Jawa Barat Rahmat Syafei mengatakan perubahan lafaz adzan dari 'Hayya alash-shalah ' menjadi 'hayya alal jihad' memang tidak boleh menurut syariat.

"Adzan itu sudah dari sananya tidak bisa diganggu gugat, diubah, tidak tambah tidak kurang," kata Rahmat di Kantor MUI Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat 4 Desember 2020.

Baca Juga: Polisi Amankan Pelaku Penyebar Adzan Lafadz Jihad

Menurut Rahmat, adzan yang memuat ajakan jihad itu dapat dipersepsi secara multitafsir. Padahal, kata dia, Indonesia merupakan negara yang damai.

"Adzan dengan hayya alal jihad itu menyulut kerusuhan, keributan, bahkan bisa memunculkan pertempuran," kata dia.

Meski begitu, berdasarkan aturan di agama, para pelaku itu dapat dimaafkan apabila mereka memohon maaf dan juga bertaubat. Selebihnya, mereka perlu diberi edukasi bahwa adzan dengan lafaz jihad itu merupakan perbuatan tidak benar.

Baca Juga: Adzan Lafadz Jihad, Polisi: Bisa Berunsur Pidana, Kita Klarifikasi Terlebih Dahulu

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x