KEBUMEN TALK - Tahapan kampanye Pilkada 2020 akan berakhir pada Sabtu, 5 Desember 2020. Setelah itu, akan masuk masa tenang tanggal 6-8 Desember 2020
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kebumen menghimbau agar masyarakat dapat melaporkan kejanggalan yang terjadi dalam proses Pilbub.
Ketua Bawaslu Kebumen Arif Supriyanto, mengatakan masyarakat yang menemukan pelanggaran dapat melaporkan kepada pihak Bawaslu.
Baca Juga: Kampanye Langgar Prokes, Ini Tindakan Bawaslu!
"Syaratnya masyarakat harus memiliki bukti konkrit dalam pelaporan setiap pelanggaran pemilu yang terjadi, bukti bisa berupa foto, saksi maupun hal lain yang bisa mendukung temuan pelanggaran tersebut," ungkap Arif.
Adapun pelaporan bisa diajukan kepada petugas Bawaslu paling bawah, yaitu PTPS, maupun PKD yang sudah ada di setiap TPS dan desa se-kabupaten Kebumen.
Baca Juga: Menjelang Pilkada 2020, Bawaslu RI: Bandarlampung Jadi Salah Satu Sorotan Kami
Diketahui, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kebumen bersama Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menggelar Webinar pada Jumat, 4 Desembwer 2020.
Adapun webinar tersebut mendatangkan narasumber dari KPU Kebumen, BAWASLU Kebumen dan AMAK Kebumen dengan dihadiri puluhan kader PMII Kebumen melalui Meet Zoom.***