KEBUMEN TALK - Pihak kepolisian di Jawa Barat sejauh ini masih melakukan klarifikasi terkait adanya kelompok di Kabupaten Majalengka yang menyerukan adzan diduga dengan ajakan berjihad.
"Sementara kita masih di dalam permasalahan klarifikasinya dulu," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A ChaniagoErdi, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu 2 Desember 2020.
Meski begitu, menurut Erdi, tidak menutup kemungkinan seruan adzan yang tidak sesuai dengan syariat Islam itu masuk ke dalam unsur pidana.
Baca Juga: Lafadz Adzan Diganti Seruan Jihad, Ketua PCNU Kebumen: Bentuk Pelecehan dan Penodaan Terhadap Islam
"Untuk masalah itu (unsur pidana, Red) ke depannya bisa kita lihat," kata Erdi.
Seruan adzan itu beredar dalam rekaman video berdurasi 43 detik di media sosial. Dalam video itu terdapat tujuh orang yang menyerukan azan dengan diselipi lafaz 'hayya alal jihad'.
Saat menyerukan adzan tersebut, mereka juga memegang senjata tajam dengan berbagai jenis. Diduga video tersebut dibuat di Kabupaten Majalengka, Jabar.