Polisi Amankan Pelaku Penyebar Adzan Lafadz Jihad

- 4 Desember 2020, 07:26 WIB
Pelaku penyebar video adzan ajakan jihad
Pelaku penyebar video adzan ajakan jihad /PMJ News/

 

KEBUMEN TALK - Anggota Polda Metro Jaya membekuk seorang pria berinisial H lantaran menyebarkan secara masif video adzan yang ditambah dengan kalimat “hayya alal jihad” melalui media sosial.

"Mengamankan satu akun Instagram, pemiliknya H, pekerjaan kurir keliling dokumen di salah satu PT swasta kawasan Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Kamis 3 Desember 2020.

Yusri mengatakan petugas meringkus H pada 3 Desember 202 di kediamannya kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Baca Juga: Adzan Lafadz Jihad, Polisi: Bisa Berunsur Pidana, Kita Klarifikasi Terlebih Dahulu

Tersangka H diketahui menyebarkan konten video itu secara masif lewat akun Instagram "@hashophasan".

Saat dilakukan penangkapan, polisi turut menyita telepon seluler milik H yang diduga digunakan untuk mengunggah video tersebut ke media sosial dan saat dilakukan interogasi, H mengakui telah menyebarkan video tersebut.

Kepada polisi H mengaku dapat video itu dari WhatsApp Grup bernama FMCO (Forum Muslim Cyber One) News.

Baca Juga: Lafadz Adzan Diganti Seruan Jihad, Ketua PCNU Kebumen: Bentuk Pelecehan dan Penodaan Terhadap Islam

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah