Muncul 5 Orang yang Masuk Dalam Laporan Sumbangan Dana Kampanye Paslon Arif-Rista

- 2 November 2020, 17:00 WIB
Ketua KPU Kebumen, Yulianto saat menandatangani Ketentuan APK di Gedung KPU Kebumen
Ketua KPU Kebumen, Yulianto saat menandatangani Ketentuan APK di Gedung KPU Kebumen /Instagram/@kpukebumen/Instagram/@kpukebumem

KEBUMEN TALK - Setelah tahapan Pilkada Serentak Kebumen 2020 sudah masuk dalam tahap kampanye, pihak Paslon Arif-Rista wajib melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye kepada KPU Kebumen.

Diketahui, Pihak Paslon Arif-Rista menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada Sabtu, 31 Oktober 2020 kemarin kepada KPU Kebumen.

Dalam laporan yang kemudian dirilis oleh KPU Kebumen Nomor: 384/PL.02.5.PU/3305/KPU-KAB/X/2020 sumber dana kampanye Paslon Arif-Rista berasal dari sumbangan pribadi Paslon dan sumbangan perseorangan. 

Baca Juga: Ganjar Resmi Umumkan Kenaikan UMP di Jawa Tengah

Total keseluruhan sumbangan dana kampanye sebesar Rp410.000.000 juta. Untuk sumber dana kampanye dari sumbangan pribadi Paslon sebesar Rp150.000.000 juta dan Sumbangan Perseorangan sebesar Rp260.000.000 juta.

Dari data yang berhasil dihimpun Tim Kebumen Talk, untuk Sumbangan Dana Kampanye Perseorangan berasal dari masing-masing lima (5) orang penyumbang dana kampanye. 

Mereka (red_penyumbang) langsung mengirimkan uang ke dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) pada medio 25 September sampai 30 Oktober 2020. 

Baca Juga: Berbahagialah! Dana BOS Akan Kembali Cair Sekaligus Mengalami Kenaikan Besar

"Jadi ada lima orang penyumbang uang yang masuk ke RKDK, pada medio LPSDK dari tanggal 25 September sampai 30 Okt 2020," ungkap Komisioner KPU Kebumen Deviasi Hukum dan Pengawasan Solahudin kepada Tim Kebumen Talk, Minggu, 1 November 2020.

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x