KSP Moeldoko Apresiasi Keputusan Baleg DPR Terkait RUU TPKS Jadi Inisiatif Parlemen

- 11 Desember 2021, 20:49 WIB
Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko.
Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko. /topskor

KEBUMEN TALK - Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko mengapresiasi keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang telah menyetujui RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi inisiatif DPR.

Hal itu diungkapkan Moeldoko sebagaimana keterangan tertulis di Jakarta pasa Sabtu, 11 Desember 2021.

"Baleg DPR telah berhasil menangkap aspirasi yang berkembang di masyarakat serta menerjemahkan realita dan data seputar kekerasan seksual kedalam komitmen yang kuat untuk mencegah dan memberantas kekerasan seksual," kata Moeldoko dikutip dari Antara.

Baca Juga: Cari Tandem yang Sepadan dengan Marc Marquez, Honda Dikabarkan Segera Temui Fabio Quartararo

Seperti diketahui, sebelumnya Rapat Pleno Baleg DPR RI telah menyetujui RUU TPKS menjadi inisiatif DPR pada Rabu, 8 Desember 2021. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Pleno Baleg setelah mendengarkan pendapat sembilan fraksi.

Agar pembahasan RUU TPKS di DPR berlangsung efektif dan segera dapat diundangkan, KSP menginisiasi pembentukan gugus tugas lintas kementerian/lembaga percepatan RUU TPKS, yang beranggotakan KSP, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kejaksaan Agung, dan Polri.

"Gugus tugas melibatkan stakeholders dari berbagai unsur, mulai masyarakat sipil, akademisi, hingga media. Semoga RUU TPKS ini dapat terus disetujui di langkah-langkah formil berikutnya dan menjadi harapan, jawaban, dan sandaran bagi para korban,” tutur Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani.

Baca Juga: Salut! Valtteri Bottas Siap Jegal Verstappen Demi Bantu Hamilton Raih Gelar F1 di GP Abu Dhabi

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan pemerintah melalui Gugus Tugas akan mengawal pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang, dengan melakukan koordinasi di seluruh tingkat.

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x