Berikut Isi Peraturan Baru Liburan Natal dan Tahun Baru 2022 Guna Cegah Lonjakan Covid-19

- 11 Desember 2021, 18:10 WIB
Ilustrasi Tahun Baru.
Ilustrasi Tahun Baru. /Pixabay/nck_gsl


KEBUMEN TALK - Terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Natal dan tahun baru (Nataru), Pemerintah menerbitkan aturan terbaru. Aturan terbaru itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021.

Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021, sudah diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun baru 2022.

Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNews, Sabtu, 10 Desember 2021, aturan ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Trans 7 Minggu 12 Desember 2021: MotoGP 2021 Assen GP

Selanjutnya, pada saat Inmendagri yang baru ini berlaku, Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Adapun rincian aturan Inmendagri Nomor 66 adalah sebagai berikut, Kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota agar melakukan: Pertama, selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022:

a. mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama dimulai pada tanggal 20 Desember 2021.

Baca Juga: Jadwal Acara TV GTV Minggu 12 Desember 2021: SpongeBob SquarePants Movie - IPA & IPS

b. menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas.

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah