Penangkapan Wali Kota Cihami oleh KPK, Gubernur Ridwal Kamil Merasa Prihatin

- 28 November 2020, 18:48 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai temu Pemimpin Redaksi Media Massa se-Jawa Barat di Jalan Setrasari  Kota Bandung, Sabtu, 28 November 2020.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai temu Pemimpin Redaksi Media Massa se-Jawa Barat di Jalan Setrasari Kota Bandung, Sabtu, 28 November 2020. /Pikiran-rakyat.com/Novianti Nurulliah/

Sementara itu, KPK telah menetapkan dua tersangka kasus suap terkait dengan perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Kota Cimahi, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2018-2020.

Adapun dua tersangka itu meliputi Wali Kota Cimahi 2017-2022 Ajay Muhammad Priatna (AJM) dan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY).

Baca Juga: Catatan Bagi Pemkot Cimahi, Tiga Wali Kotanya Ditangkap KPK

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta pasa Sabtu, 28 November 2020.

Baca Juga: Selain Edhy Prabowo, Istrinya juga Ikut Diamankan KPK

Diketahui, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Hutama disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x