Presiden Jokowi Resmi Tetapkan Pilkada 9 Desember 2020 Hari Libur Nasional

- 28 November 2020, 16:19 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /setneg.go.id

KEBUMEN TALK - Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan dilaksanakan pada Rabu, 9 Desember 2020 mendatang.

Kabar gembiranya, dalam pemungutan suara Pilkada 2020 warga negara diberikan keleluasan untuk menggunakan hak suara pilihnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 pada Rabu 9 Desember 2020, sebagai hari libur nasional.

Baca Juga: Paslon Kurang Sehat, KPU Kebumen Tunda Debat Publik Putaran Kedua Pilkada Kebumen

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional.

Salah satu pertimbangan penetapan hari libut ini untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat Indonesia menggunakan hak pilihnya dalam pesta demokrasi daerah itu.

Sebagaimana dilihat situs Setkab.go.id, Sabtu (28/11/2020), keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat, 27 November 2020.

Baca Juga: JPPR Kebumen Soroti Pilkada Kebumen 2020

"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” bunyi diktum KESATU Keppres dikutip KebumenTalk.com dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x