Penangkapan Wali Kota Cihami oleh KPK, Gubernur Ridwal Kamil Merasa Prihatin

28 November 2020, 18:48 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai temu Pemimpin Redaksi Media Massa se-Jawa Barat di Jalan Setrasari Kota Bandung, Sabtu, 28 November 2020. /Pikiran-rakyat.com/Novianti Nurulliah/

KEBUMEN TALK - Baru-baru ini Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AMP) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap terkait dengan perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi.

Dalam acara Silaturahmi Gubernur dengan Pimpinan Media Massa, Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil merespon terkait penangkapan AMP oleh KPK.

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menyatakan dirinya merasa prihatin atas peristiwa yang menimpa Wali Kota Cimahi itu.

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, KPK Menduga Ajay Terima Suap Rp1,6 Milliar

"Peristiwa buruk yang terbaru ialah saya sangat prihatin dengan kasus Wali Kota Cimahi (operasi tangkap tangan Wali Kota Cimahi 2017-2022 Ajay Muhammad Priatna oleh KPK)," kata Kang Emil dikutio KebumenTalk.com dari situs Antara pada Sabtu, 28 November 2020.

Dalam kesempatan itu, Kang Emil juga berharap ke depan tidak ada lagi kasus operasi tangkap tangan atau OTT oleh KPK.

Menurutnya, dirinya sudah beberapa kali memperingatkan kepada bupati atau wali kota di Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, KPK Menduga Ajay Terima Suap Rp1,6 Milliar

"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya karena Cimahi itu sudah tiga kali saya ingatkan begitupun dengan Bupati Subang yang dulu," lanjutnya.

Sementara itu, KPK telah menetapkan dua tersangka kasus suap terkait dengan perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Kota Cimahi, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2018-2020.

Adapun dua tersangka itu meliputi Wali Kota Cimahi 2017-2022 Ajay Muhammad Priatna (AJM) dan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY).

Baca Juga: Catatan Bagi Pemkot Cimahi, Tiga Wali Kotanya Ditangkap KPK

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta pasa Sabtu, 28 November 2020.

Baca Juga: Selain Edhy Prabowo, Istrinya juga Ikut Diamankan KPK

Diketahui, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Hutama disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler