Abdul Halim: Dana Desa Masih Dinikmati Kalangan Tertentu

- 5 November 2020, 00:02 WIB
 Menteri PDTT Abdul Halim Iskandar
Menteri PDTT Abdul Halim Iskandar /Kemendes /

KEBUMEN TALK - Pemanfaatan dana desa yang telah berjalan selama ini masih memerlukan evaluasi dan berbagai langkah perbaikan, hal demikian disampaikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.

Dalam acara sialisasi Permendes Nomor 13 Tahun 2020 di Medan, dirinya menyampaikan bahwa dana desa masih dinikmati kalangan tertentu, seperti aparat desa.

“Seluruh aspek pembangunan harus dirasakan manfaatnya oleh warga desa terutama golongan terbawah tanpa ada yang terlewat. No one left behind. Kemudian, dana desa harus berdampak pada peningkatan ekonomi dan Sumber Daya Manusia (SDM) desa. Permendes Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 akan menjadi panduan yang memudahkan tujuan-tujuan pembangunan desa,” ujar Abdul Halim sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari RRI, pada Rabu 4 November 2020.

Baca Juga: Pemerintah Aceh Akan Buka Pembelajaran Tatap Muka

Abdul menyampaikan, bahwa Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) gagasan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sangat sesuai dengan Permendes 13/2020.

Yang mana, permendes 13/2020 melahirkan SGDs Desa, dan dana desa 2021 diprioritaskan untuk mencapai 18 butir yang ada dalam SDGs Desa.

“Artinya, setiap desa bisa memilih butir-butir prioritas yang ingin dicapai di desa masing-masing sesuai dengan sumber daya dan kemampuan desa masing-masing. Misalnya, Desa Ekonomi Tumbuh Merata. Didalamnya memuat empat butir SDGs, yakni pertumbuhan ekonomi desa merata, infrastruktur dan inovasi desa sesuai kebutuhan, desa tanpa kesenjangan, konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan,” jelasnya.

Baca Juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin Diyatakan Salah Oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Pada kesempatan tersebut, Abdul juga menyosialisasikan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang BUMDes. Asumsi dasar amanah Undang Undang Cipta Kerja Terkait BUMDes adalah penegasan BUMDes sebagai entitas baru badan hukum.

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x