Abdul Halim: Dana Desa Masih Dinikmati Kalangan Tertentu

- 5 November 2020, 00:02 WIB
 Menteri PDTT Abdul Halim Iskandar
Menteri PDTT Abdul Halim Iskandar /Kemendes /

BUMDes dapat menjalankan usaha bidang ekonomi dan/atau layanan umum, serta dapat membentuk unit usaha berbadan hukum. BUMDes kedepan diharapkan menjadi ujung tombak perekonomian desa yang dilakukan oleh pemerintah desa.

"Perlu ditekankan bahwa satu desa hanya boleh membentuk satu BUMDes dan tidak boleh menjalankan usaha yang sudah dijalankan warga. Desa dapat menjalin kerja sama dengan desa lain dan membentuk BUMDes bersama (BUMDesma). Misalnya, desa di Sumut bisa kerja sama dengan desa di Sulawesi Utara. Satu desa bisa memiliki banyak BUMDesma,” tutur Abdul.

Baca Juga: Pembelajaran Daring, Kotib: Menambah Beban Kebutuhan Hidup

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyambut baik pelaksanaan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Bumdes dan Sosialisasi Permendes Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

Menurut Edy, pelaksanaan kegiatan tersebut sejalan dengan visi dan misi Provinsi Sumut yakni Membangun Desa, Menata Kota.

“Saya yakin dengan terbangunnya desa, kota pasti tertata. Saya melihat perhatian negara juga begitu besar terhadap pembangunan desa. Setiap tahun, kerap kali meningkatkan dana desa. Mudah-mudahan, dengan adanya Permendes Nomor 13 Tahun 2020 ini sasaran-sasaran pembangunan desa khususnya di Sumut bisa kita maksimalkan,” ungkap Edy.***

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah