Jaksa Agung ST Burhanuddin Diyatakan Salah Oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

- 4 November 2020, 19:33 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jaksa Agung ST Burhanuddin /Foto: tangkapan layar Instagram @jaksa_agungri//

KEBUMEN TALK - Jaksa Agung ST Burhanuddin diyatakan salah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas pernyataannya yang menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.

Pernyataan tersebut, dinyatakan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada 16 Januari 2020 lalu.

PTUN Jakarta tampilkan putusan itu dalam sistem e-court dengan nomor perkara 99/G/TF/2020/PTUN.JKT, pada Rabu, 4 November 2020.

Baca Juga: Pembelajaran Daring, Kotib: Menambah Beban Kebutuhan Hidup

Penggugatnya adalah ibu dari Benardinus Realino Norma Irawan (Wawan), Maria Catarina Sumarsih, dan ibu almarhum Yap Yun Hap, mahasiswa Universitas Indonesia yang tewas saat Tragedi Semanggi I 1998, Ho Kim Ngo.

"Amar putusan, ekseksi: menyatakan eksepsi-eksepsi yang disampaikan tergugat tidak diterima, pokok perkara: mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya," tulis amar putusan tersebut, sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari RRI, pada Rabu 4 November 2020.

Gugatan tersebut dikabulkan oleh Hakim Ketua Andi Muh Ali Rahman dan Umar Dani sebagai Hakim Anggota, dalam rapat tersebut adalah perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan.

Baca Juga: Cegah Penularan Covid-19, PN Jakpus Adakan Tes Cepat COVID-19 Untuk Pegawai

"Menyatakan Tindakan Pemerintah yang dilakukan TERGUGAT berupa Penyampaian dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung pada tanggal 16 Januari 2020, yang menyampaikan: "Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat, seharusnya KOMNAS HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya Pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM" adalah Perbuatan Melawan Hukum Oleh Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintahan," bunyi putusan.

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah