"Alhamdulillah, Presiden Joko Widodo @jokowi Secara Resmi Menandatangani Naskah #UUCiptaKerja pada Tanggal 2 November 2020 menjadi Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, pada Lembaran Negara No. 245," tulisnya.
Selain itu, Fadjroel juga mengungkan bahwa pengesahan UU Cipta Kerja untuk kepentingan rakyat dan kemajuan Republik Indonesia.
Baca Juga: Kriminalisasi Ulama, Fadli Zon: Itu Kenapa Tiba-Tiba Dicabut Laporan Habib Bahar?
"Undang-Undang Cipta Kerja Untuk Rakyat dan Masa Depan Republik Indonesia," tambahnya.
Selain itu, Fadjroel membagikan potret naskah Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh Presiden Jokowi sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya dalam artikel "Presiden Jokowi Resmi Tandatangani UU Cipta Kerja, Fadjroel Rachman: untuk Rakyat dan Masa Depan".
Adapula tanda tangan milik Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Dalam salinan yang diunggah Fadjroel juga terdapat tanda tangan Lydia Silvana Djaman selaku Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Setneg.
Hingga kabar ini dimuat, sudah lebih dari 1.330 pengguna Instagram yang menyukai unggahan milik Juru Bicara Presiden RI itu.
Baca Juga: Resmi Naikan UMP 2021, Ganjar: Tidak Ada Hubungannya dengan Pilpres 2024
Dalam kolom komentarpun dipenuhi dengan kara-kata dukungan atas resminya Omnimbus Law menjadi Undang-undang negara.
Meski begitu tak sedikit pula yang menyayangkan pengesahan Cipta Kerja menjadi sebuah undang-undang.***