Dua Kapal Asing Ditangkap di Selat Maluka

- 3 November 2020, 10:05 WIB
Kapal yang sedang menepi.
Kapal yang sedang menepi. /Dok.KKP

"Lagi-lagi modus operandinya seperti ini, mereka menggunakan WNI untuk mencuri ikan di wilayah perairan kita. Ini tentu perlu upaya pembenahan bersama," ujar Pung.

Penangkapan 2 kapal tersebut menambah catatan daftar kapal ikan asing ilegal.

Baca Juga: Lakukan Rapid Tes Secara Gratis di Wisata Owabong, Dinas Kesehatan Purbalingga: Banyak yang Menolak

Dikutip KebumenTalk.com dari situ RRI, Total 78 kapal ikan telah ditangkap dengan rincian 59 Kapal Ikan Asing (KIA) serta 19 Kapal Ikan Indonesia (KII).

Adapun kapal-kapal ikan berbendera asing itu terdiri dari 27 KIA berbendera Vietnam, 16 KIA berbendera Filipina, 15 KIA berbendera Malaysia, dan 1 KIA berbendera Taiwan.***

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x