"Lagi-lagi modus operandinya seperti ini, mereka menggunakan WNI untuk mencuri ikan di wilayah perairan kita. Ini tentu perlu upaya pembenahan bersama," ujar Pung.
Penangkapan 2 kapal tersebut menambah catatan daftar kapal ikan asing ilegal.
Baca Juga: Lakukan Rapid Tes Secara Gratis di Wisata Owabong, Dinas Kesehatan Purbalingga: Banyak yang Menolak
Dikutip KebumenTalk.com dari situ RRI, Total 78 kapal ikan telah ditangkap dengan rincian 59 Kapal Ikan Asing (KIA) serta 19 Kapal Ikan Indonesia (KII).
Adapun kapal-kapal ikan berbendera asing itu terdiri dari 27 KIA berbendera Vietnam, 16 KIA berbendera Filipina, 15 KIA berbendera Malaysia, dan 1 KIA berbendera Taiwan.***