Dua Kapal Asing Ditangkap di Selat Maluka

- 3 November 2020, 10:05 WIB
Kapal yang sedang menepi.
Kapal yang sedang menepi. /Dok.KKP

KEBUMEN TALK - Dua kapal ikan asing ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan lantaran melakukan pencurian di perairan Indonesia.

Penangkapan tersebut terjadi di Selat Malaka pada Sabtu, 31 Oktober 2020.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu, menjelaskan bahwa kedua kapal tersebut sempat berusaha meloloskan diri namun gagal.

Baca Juga: Keliling Negara untuk Kampanye Pilpres AS, Donald Trump Positif Covid-19

"Kami mengonfirmasi penangkapan 2 KIA berbendera Malaysia oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 01 yang terjadi di Selat Malaka pada Sabtu (31/10/2020). Kedua kapal tersebut sempat melawan dengan cara kabur, namun berhasil ditanggkap," terang Haeru Rahayu dikutip dari RRI.

Kedua KIA ilegal berbendera Malaysia tersebut diduga melakukan pencurian ikan di WPP-NRI 571 Selat Malaka dan disangkakan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2), Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa modus operandi dengan menggunakan kapal WNI untuk mencuri ikan semakin marak.

Baca Juga: Viral! Hendak Lakukan Kampanye, Pasangan Cabub dan Cawabub Banggai Laut Dikabarkan Hanyut

Hal itu harus menjadi perhatian dan perlu adanya upaya pembenahan bersama.

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x