Menag Terbitkan Pedoman Umroh, Masyarakat Berhak Memilih

- 2 November 2020, 19:38 WIB
Ilustrasi orang sedang umroh di Madinah
Ilustrasi orang sedang umroh di Madinah /Instagram/@mbah_pangat

KEBUMEN TALK - Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19 Virus Desease 2019, sudah diterbitkan oleh Menteri Agama (Menag).

Ketentuan umrah semasa pandemi tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No.719 Tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19, sebagaimana diungkapkan pada hari Senin, 2 November 2020 oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Oman Fathurahman, dalam siaran pers kementerian di Jakarta.

“Regulasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi sudah siap. Substansi kebijakannya sudah dibicarakan juga dengan Komisi VIII," kata Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman di Jakarta, dikutip Kebumen Talk dari pikiran-rakyat.bogor.com, Senin 2 November 2020.

Baca Juga: Meski Hubungan Tidak Baik, Rizal Ramli dan JK Dapat Membantu SBY dan Jokowi

"Sesuai arahan Menag Fachrul Razi, regulasi ini kemudian dibahas dengan para pihak terkait, termasuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU, serta Kementerian dan Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan pihak penerbangan,” tambahnya.

KMA yang disusun, Oman pastikan merujuk pada seluruh ketentuan yang diterbitkan oleh Arab Saudi. Meski demikian, tentunya terdapat penambahan aturan yang disesuaikan dengan masukan dari berbagai Kementerian, khususnya Kemenkes.

“Kita harus beri perlindungan, baik sebagai warga negara, terutama dalam konteks pandemi, perlindungan keamanan jiwa dan keselamatan. Itu semangatnya,” ujarnya.

Baca Juga: Viral! Hendak Lakukan Kampanye, Pasangan Cabub dan Cawabub Banggai Laut Dikabarkan Hanyut

Syarat calon jamaah, protokol kesehatan, karantina, transportasi, akomodasi, dan konsumsi kuota pemberangkatan, pembiayaan, dan pelaporan, semuanya tertuang dalam pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: Pikiran Rakyat Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x