Tak Pakai PP 36 Tahun 2021, Kemnaker Terbitkan Aturan Baru Tetapkan Upah Minimum 2023, Ini Formulanya

- 19 November 2022, 09:53 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /tangkap layar/ Youtube @KementerianKetenagakerjaanRI

KEBUMEN TALK - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan aturan baru terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minumum Kabupaten (UMK) 2023.

Aturan baru tersebut yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023.

Dengan aturan baru tersebut, maka Menaker mengabaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Tayang di TVRI Hari Ini 19 November 2022..Kajian Islami, Oto Screen, Info Terkini dan Lainnya

Menaker Ida Fauziyah, menjelaskan penetapan upah minimum perlu mempertimbangkan keberlangsungan usaha dan potensi penciptaan lapangan kerja baru bagi angkatan kerja yang setiap tahun masuk ke pasar kerja.

"Sebelum berlakunya PP nomor 36 tahun 2021 terjadi disparitas atau kesenjangan upah minimum antar wilayah yang cukup tinggi," kata Ida Fauziyah, di kanal Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI, yang diunggah Sabtu, 19 November 2022.

Menurut Ida kondisi tersebut berimplikasi bukan hanya pada aspek iklim usaha dan daya saing penciptaan lapangan kerja antar wilayah. Namun juga pada akhirnya berkorelasi dengan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.

Melihat kondisi seperti itu, lanjut Ida, PP 36 tahun 2021 hadir dengan paradigma mereduksi disparitas upah minimum antar wilayah.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Tayang di TVRI Hari Ini 19 November 2022..Kajian Islami, Oto Screen, Info Terkini dan Lainnya

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: Youtube Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x