Jelang Penetapan UMP 2023, Ganjar Minta Pemerintah Revisi PP 36 Tahun 2021 Terkait Pengupahan

- 15 November 2022, 10:30 WIB
Ganjar Minta Pemerintah Revisi PP 36 Tahun 2021 Terkait Penetapan UMP
Ganjar Minta Pemerintah Revisi PP 36 Tahun 2021 Terkait Penetapan UMP /Humas Jateng

KEBUMEN TALK - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, penggunaan PP 36 Tahun 2021 untuk dasar penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP), pada situasi saat ini kurang tepat.

Hal itu diungkapkan Ganjar seusai menghadiri dan membuka Rapat Kerja Wilayah II Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) di Quest Hotel, Senin, 14 November 2022.

Pernyataan Ganjar disampaikan menjelang penetapan UMP 2023 yang dilakukan paling lambat 21 November 2022 dan UMK pada 30 November 2022.

Baca Juga: PDAM Kebumen Raih Penghargaan BPKN Karena Peduli Terhadap Perlindungan Konsumen

“Kalau kita hitung-hitung UMK kita di masing-masing tempat, rasa-rasanya dengan formula itu ya perlulah mendapatkan review,” kata Ganjar Pranowo.

Menurutnya, peninjauan ulang pada dasar penetapan ini perlu dilakukan. Sebab hitungan yang coba dilakukan oleh jajarannya, menunjukkan hasil yang berpotensi muncul ketimpangan.

“Contoh tadi saya sampaikan ada satu kabupaten/ kota di mana setelah diterapkan itu, kenaikannya tinggi banget bisa sampai 17 persen," ujarnya.

"Kalau pengusahanya iya, saya seneng aja. Bagus itu. Tapi kalau kemudian nanti tidak bisa diterapkan, ini akan terjadi gonjang-ganjing,” sambung Ganjar.

Baca Juga: Info Pemadaman Listrik Temanggung, Berikut Jadwal dan Lokasinya di Parakan Hari Ini Selasa 15 November 2022

Untuk itu, Ganjar terus mengajak dialog buruh, pengusaha hingga akademisi di Jawa Tengah. Selain mendapat usulan formula yang tepat untuk diusulkan ke Kemenaker, juga disepakati seluruh pihak.

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: Diskominfo Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x