KEBUMEN TALK - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) tahun ini dilibatkan dalam pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023.
Hal ini setelah Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kebumen tidak memasukan KSPSI ke dalam Dewan Pengupahan.
Padahal pada tahun-tahun sebelumnya, KSPSI terlibat aktif dalam pembahasan UMK sebagai perwakilan dari unsur pekerja.
Baca Juga: Pekan Terakhir Sebelum Piala Dunia, Inilah Jadwal Pertandingan Liga Inggris Malam Ini!
Ketua DPC KSPSI Kabupaten Kebumen Akif Fatwal Amin, mengatakan Disnaker Kebumen menilai KSPSI tidak legal organisasinya. Sehingga tidak dimasukkan ke dalam Dewan Pengupahan.
"Terkait anggapan tidak legalnya DPC KSPSI di Dewan Pengupahan kami juga tidak tahu, kenapa, apa alasannya," kata Akif Fatwal Amin.
Menurut Akif, anggapan Disnaker KSPSI tidak legal tidak logis. Sebab, selama ini pihaknya selalu dilibatkan dalam pembahasan UMK dari perwakilan dari unsur pekerja.
"Tapi informasinya kami belum tercatatkan di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kebumen," ujarnya.