Belum Ditetapkan, UMK Kebumen 2023 Diperkiraan Bakal Naik Jadi Segini

- 10 November 2022, 21:02 WIB
Ilustrasi Pemkab Kebumen belum menetapkan UMK 2023 tapi diperkirakan akan naik dari tahun sebelumnya
Ilustrasi Pemkab Kebumen belum menetapkan UMK 2023 tapi diperkirakan akan naik dari tahun sebelumnya /ANTARA

KEBUMEN TALK - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kebumen 2023 diperkirakan bisa naik sekitar Rp50.000 dari tahun sebelumnya.

UMK Kabupaten Kebumen 2022 sebesar Rp1.906.781,84. Sehingga jika naik Rp50.000, maka UMK Kebumen 2023 menjadi sekitar Rp1.956.781.

Meski demikian hingga saat ini Pemkab Kebumen belum menyampaikan usulan UMK 2023 ke Gubernur Jawa Tengah.

Baca Juga: Jadwal TV Tayang di SCTV Hari Ini 10 November 2022...Cinta Setelah Cinta Hingga Takdir Cinta Yang Kupilih

"Kemarin kalau informasinya (kenaikannya) bisa diatas Rp50 ribu, tapi kita belum tau persisnya," kata Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kebumen Sigit Dwi Purnomo, di Gedung DPRD Kebumen, Kamis, 10 November 2022.

Penetapan UMK sendiri berdasar pada PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Di dalamnya, mengatur agar pada pemerintah dalam penetapan upah memilih berdasarkan inflasi atau pertumbuhan ekonomi.

Dalam Pasal 25, tertulis upah minimum terdiri atas upah minimum provinsi dan kabupaten/ kota, yang dengan syarat tertentu ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Syarat tertentu itu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten dan kota yang bersangkutan.

Baca Juga: Ziarah ke Makam Pahlawan, Bupati Bareng Forkompimda Jalan Kaki dari Pendopo

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x